CANGKUANG - Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Iptu H. Yusup Juhara, S.H., bersama anggota melaksanakan Ops Pekat Razia Miras, Sabtu, 24 Februari 2024 malam.
Operasi Penyakit Masyarakat dilaksanakn dengan melakukan razia miras terhadap warung dan toko yang terus bandel dengan tetap berjualan Miras.
Razia dilakukan terhadap warung dan kios yang ada di Kp. Ciherang Desa Tanjungsari, Kp Gumuruh Desa Nagrak, Jl Soreang Banjaran Desa Cangkuang dan Desa Ciluncat.
"Sebanyak 20 botol (Dua Dus) Miras berbagai Merk kita amankan berikut penjualnya ke Mapolsek Cangkuang untuk dikenakan sanksi, " ujar Yusup, saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah-langkah preemtif dan preventif pemeliharaan kamtibmas wajib dilakukan oleh seluruh jajaran.
"Terutama Operasi Pekat, jangan bosan untuk melakukan razia terhadap pejual miras, " kata Kusworo.
Baca juga:
Digitalisasi BUMDes Guna Dukung SDGs
|
Pastikan di Kabupaten Bandung bebas dari Miras dan Narkoba, pungkasnya.